DISDUKCAPIL NEWS Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya,sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Sanggau
Dalam laporan ini disampaikan tentang langkah-langkah penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat yang meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan laporan hasil survei kepuasan masyarakat sebagaimana telah diamanatkan oleh Permen PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik.
Kami mengucapkan terimakasih atas dukungansemua pihak dan Tim Penyusunan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang telah banyak membantu hingga tersusunnya laporanini.
Disadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih banyak dijumpai kekurangan dan kekhilafan.Hal ini karena keterbatasan kami,untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.Akhirnya harapan kami semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau sebagai penyedia layanan public dalam memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan.
Lampiran kesimpulan dan Nilai dari Kepuasan masyarakat :
Tahapan Survey dilakukan sebagai berikut:
- PERSIAPAN
- PENGUMPULAN DATA
- PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
- PENYUSUNAN LAPORAN
BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1 Kesimpulan
a. Secara umum kualitas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipersepsikan Baik oleh masyarakat penggunanya.Hal ini terlihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh yaitu berkisardi antara 62,51-81,25.Nilai IKM yang diperoleh yaitu:pada9 unsur Pelayanan=76,868
b. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden adalah
Kesesuaian Biaya Pelayanan(3,275)
c. Dari 9 unsur pelayanan,3( Tiga ) unsur yang memiliki NRR terendah adalah
- a. Kecepatanpelayanan(2,600)
- b. Persyaratan pelayanan(2,820 )
- c. prosedur pelayanan ( 2,900)
d. Hal-hal yang di mungkinkan dapat mempengaruhi scoring pelanggan dalam pengisian:
- Kondisi pelayanan:jumlah antrian dan kondisi jaringan apakah sedang berfungsi dengan baik
Atau sedang mati;
- Kondisi nasional ketersediaan blangko KTP-el yang belum bisa memenuhi seluruh permohonan masyarakat;
- Pemahaman masyarakat pengguna layanan tentang prosedur pelayanan maupun persyaratan yang dibutuhkan dalam mendapatkan layanan kependudukan.
4.2 Rekomendasi
- a. Perlu upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah baik.
- b. Perlu upaya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang
persyaratan dan prosedur pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan metode simulasi.
- Tim menyarankan kepada petugas pelayanan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil lebih meningkatkan kedisiplinan dengan mentaati ketentuan jam kerja pelayanan serta melayani pemohon sesuai dengan nomor antrian yang telah ada.
- d. Agar unit pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat meningkatkan mutu
pelayanan dengan penyediaan sumber daya manusia yang berkompeten dan sarana prasarana yang memadai.
KUESIONER
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SANGGAU
TAHUN 2018
LAMPIRAN 1.KETERANGAN 9
UNSUR KETERANGAN 9UNSURPELAYANAN
Demikian disampaikan SKM kepada masyarakat Untuk dapat diketahui secara Umum