FAQ

Apabila masih memiliki foto copy Akta Pencatatan Sipil maka proses penerbitan kutipan kedua, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisian
  • Fc. Akta kelahiran (apabila ada)
  • Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir
  • Kartu Keluarga – Fc. KTP-el
  • Berita Acara Penelitian Register dari Dinas dimana Akta Pencatatan Sipil diterbitkan

Apabila ijazah terbit terlebih dahulu maka Akta Kelahiran dapat disesuaikan dengan Ijazah, tetapi apabila Akta Kelahiran terbit dahulu maka dilakukan dengan prosedur Perubahan nama dengan Penetapan Pengadilan.

Dokumen pendudukan bisa diambil minimal 2 (dua) hari kerja (jika tidak mengalami gangguan jaringan / aplikasi).

Lembaga layanan publik yang menggunakan basis NIK, mendapatkan hak akses database kependudukan berdasarkan kerjasama pemanfaatan data warehouse Ditjen dukcapil Kemendagri.

Apabila terjadi kendala layanan NIK yang dinyatakan tidak aktif maka pihak lembaga layanan publik harus mengupdate databasenya.

Disdukcapil daerah tidak menyediakan database kependudukan bagi lembaga layanan publik (BPJS, IMIGRASI, SIM, PERBANKAN, PAJAK, DLL)

Perekaman KTP-El sudah bisa dilakukan di Luar Daerah.  Silahkan untuk melakukan perekaman di Kecamatan/Disdukcapil Terdekat.

NIK yang digunakan adalah NIK yang sudah mempunyai KTP-El. Silahkan untuk  mengajukan memperbaharui KK dan KTP-El ke Disdukcapil Kabupaten/Kota agar data terintegrasi.

Hubungi Kami ?