DASAR HUKUM :
Penyelenggaraan pengaduan dilaksanakan di DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SANGGAU.
Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
(+62) 812-5012-1174 | |
disdukcapilkabsanggau@gmail.com | |
SPANLAPOR | lapor.go.id |
Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :
Jangka Waktu Penyelesaian :
Pengaduan yang telah dilaporkan dan diterima oleh Tim Pengelola Pengaduan serta dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja.
TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN