Pengaduan

DASAR HUKUM :

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

Penyelenggaraan pengaduan dilaksanakan di DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SANGGAU.


Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau.


Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan dan tim penjawab aduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau;
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau;
  3. Pengaduan secara Online
    WHATSAPP (+62) 812-5012-1174
    EMAIL disdukcapilkabsanggau@gmail.com
    SPANLAPOR lapor.go.id

Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :

  1. Identitas pengadu lengkap terdiri dari nama, alamat dan nomor telepon dan/atau nomor handphone/whatsapp yang bisa dihubungi;
  2. Objek pengaduan harus jelas.

 Jangka Waktu Penyelesaian :

Pengaduan yang telah dilaporkan dan diterima oleh Tim Pengelola Pengaduan serta dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja.

 

TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN

  1. Semua pengaduan diterima oleh Petugas Pengelolaan Pengaduan;
  2. Pengaduan yang bisa ditanggapi oleh petugas pengelola pengaduan langsung dijawab oleh petugas pengaduan kepada pihak pengadu
  3. Penjabat pengelola pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media telepon, media sosial, website dan email ke dalam buku pengaduan dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Pengaduan;
  4. Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak pengaduan diterima,  Petugas Informasi Pelayanan dan Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media telepon dan email ke dalam buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Aduan;
  5. Penjabat pengelola pengaduan berkoordinasi dengan Tim Penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan);
  6. Pejabat pengelola pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pelapor pengaduan atau pihak terkait; dan
  7. Pejabat pengelola pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistik pengelolaan pengaduan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau dan mempublikasikan statistik/rekapitulasi pengaduan baik cetak maupun elektronik pada media yang tersedia setiap bulannya.
Hubungi Kami ?