Layanan Dukcapil

Jenis Layanan

layanan

Layanan Disdukcapil Kabupaten Sanggau  terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk). Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana, dokumen yang dicatat meliputi akta-akta serta catatan pinggir. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan adminitrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

JENIS PELAYANAN DISDUKCAPIL
                    PENCATATAN SIPIL
PENDAFTARAN PENDUDUK
  1. Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran
  2. Pelayanan Pembuatan Akta Kematian
  3. Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan
  4. Pelayanan Pembuatan Akta Penceraian
  5. Pelayanan Pembuatan Akta Pengakuan Anak
  6. Pelayanan Pembuatan Akta Pengangkatan Anak
  7. Pelayanan Pembuatan Akta Pengesahan Anak
  8. Pelayanan Pencatatan Kelahiran Orang Asing
  9. Pelayanan Pencatatan Kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya
  1. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga
  2. Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik 
  3. Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak
  4. Pelayanan Surat Pindah Datang
  5. Pelayanan Surat Pindah Keluar
  6. Pelayanan Biodata Kependudukan
  7. Pelayanan Pencatatan Perubahan Status WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI


SYARAT LAYANAN PENCATATAN SIPIL


SK STANDAR PELAYANAN


SYARAT LAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Hubungi Kami ?