SEMUA PRODUK LAYANAN DUKCAPIL (GRATIS)
JAM PELAYANAN : 08.00 s/d 16.00:
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
PENCATATAN KELAHIRAN
PENCATATAN KELAHIRAN WNI DALAM WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | AKTA KELAHIRAN |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN KELAHIRAN OA DALAM WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | AKTA KELAHIRAN |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN LAHIR MATI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | SURAT KETERANGAN LAHIR MATI |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN KEMATIAN
PENCATATAN KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | AKTA KEMATIAN |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PERKAWINAN
PENCATATAN PERKAWINAN WNI DALAM WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
Catatan :
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan :
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | AKTA PERKAWINAN |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PERKAWINAN OA DI WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | AKTA PERKAWINAN |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PENCERAIAN
PENCATATAN PENCERAIAN | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PEMBATALAN PENCERAIAN | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENGANGKATAN, PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK DI WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | Catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM/ KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK WNI DI WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK OA DI WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK PENDUDUK YANG DILAHIRKAN SEBELUM ORANG TUANYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
KEWARGANEGARAAN
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
(Pasal 54 Perpres 96/2018) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | Surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
1. PENCATATAN ABG YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BUKTI PENDAFTARAN ABG | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | Surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11). |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
2. PENCATATAN ABG YANG MEMILIH MENJADI WNI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | Surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11). |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
3. PENCATATAN ABG YANG MEMILIH MENJADI WNA | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | Surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11). |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
4. PENCATATAN ABG YANG TIDAK MEMILIH SALAH SATU KEWARGANEGARAAN | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | Surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11). |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNI MENJADI WNA | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PERUBAHAN, PEMBETULAN & PEMBATALAN AKTA
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA PENDUDUK | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | Catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA BAGI PENDUDUK | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL DENGAN PERMOHONAN DARI SUBJEK AKTA DI WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan : Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan:
Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta. |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL BAGI PENDUDUK | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN/ CONTRARIUS ACTUS | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan : Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan. |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan |
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |