Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau merupakan salah satu dari Dinas Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengelola urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil masyarakat Kabupaten Sanggau.
Dasar pembentukan :
“Terwujudnya Tertib Administrasi Dengan Pelayanan Prima Menuju Penduduk Berkualitas”
“Mewujudkan Tertib Administrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil”
“Meningkatkan dan Mengembangkan Profesionalisme Aparatur”
1. Tertib Administrasi Kependudukan, mengandung makna bahwa terciptanya kepedulian dan peran serta masyarakat dalam melaporkan diri/keluarganya guna mendapat identitas/dokumen penduduk dari setiap perubahan status dan peristiwa vital yang dialami penduduk secara cepat, mudah, dan prosedur yang benar
2. Pelayanan Prima, mengandung makna bahwa pelayanan pemerintah pada masyarakat dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas perubahan status vital yang dialami penduduk secara cepat, mudah, dan memuaskan.
3. Penduduk Berkualitas, mengandung makna bahwa penduduk yang memiliki ciri-ciri sehat, beriman, berbudaya, berkesadaran hukum dan lingkungan sehat serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisplin.
MOTTO PELAYANAN (Dukcapil RAMAH)




