DASAR HUKUM :
Penyelenggaraan pengaduan dilaksanakan di DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SANGGAU.
Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
(+62) 812-5012-1174 | |
disdukcapilkabsanggau@gmail.com | |
SPANLAPOR | lapor.go.id |
Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :
TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan yang telah dilaporkan dan diterima oleh Tim Pengelola Pengaduan serta dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja.
ADMIN PENGELOLA PENGADUAN
ALAMAT INSTANSI