SEMUA PRODUK LAYANAN DUKCAPIL (GRATIS)
JAM PELAYANAN : 08.00 s/d 16.00:
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
PENCATATAN BIODATA WNI
PENCATATAN BIODATA WNI DALAM WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | BIODATA WNI |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN BIODATA WNI DI LUAR WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
(Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya. |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | BIODATA WNI |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENCATATAN BIODATA ORANG ASING (OA) | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | BIODATA WNI |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
KARTU KELUARGA (KK)
PENERBITAN KK KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya. |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KARTU KELUARGA BARU |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENERBITAN KK KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA (KEMATIAN KEPALA KELUARGA) | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya. |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KARTU KELUARGA BARU |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PISAH KK DALAM 1 (SATU) ALAMAT | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan:
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KARTU KELUARGA BARU |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan:
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KARTU KELUARGA BARU |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG/RUSAK | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan:
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KARTU KELUARGA BARU |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
KTP-EL BARU UNTUK WNI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya. |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KTP-EL |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
(Pasal 15 Perpres 96/2018) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KTP-EL |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK OA | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KTP-EL |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK OA | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KTP-EL |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KIA |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK OA | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya. (Pasal 9 Permendagri 2/2016) |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KIA |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
SURAT KETERANGAN PINDAH (KELUAR / DATANG)
PERPINDAHAN KELUAR PENDUDUK WNI DALAM NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | a. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
Catatan:
b. Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | SKPWNI |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
KEDATANGAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
Jika WNI sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP : maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KK, KTP dan/atau KIA |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PERPINDAHAN KELUAR PENDUDUK OA ITAP DALAM NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | a. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:
b. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan. |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | SKP |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
KEDATANGAN PENDUDUK OA ITAP DALAM NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KK, KTP dan/atau KIA |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PERPINDAHAN KELUAR PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | a. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP b. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan. |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | SKP / SKTT |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
KEDATANGAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
|
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | SKTT |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
(Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya. (Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006) |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | SKPLN dan/atau KK |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
KEDATANGAN PENDUDUK WNI DARI LUAR NEGERI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
(Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan. (Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006) |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | KK, KTP-el dan/atau KIA |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING ITAS DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI | |
---|---|
Persyaratan Pelayanan |
(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006) |
Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2 (dua) hari kerja. |
Biaya / Tarif Pelayanan | Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017) |
Produk Pelayanan | SKTT |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174 4. Email : disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |