Persyaratan Pendaftaran Penduduk

SEMUA PRODUK LAYANAN DUKCAPIL (GRATIS)

JAM PELAYANAN :  08.00  s/d 16.00

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

PENCATATAN BIODATA WNI

PENCATATAN BIODATA WNI DALAM WILAYAH NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 4 Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. WNI mengisi F.1.01;
  2. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
  3. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
  5. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
  6. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
  7. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Jangka Waktu Pelayanan      Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan     Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk Pelayanan BIODATA WNI
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan 3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174 4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com 5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
PENCATATAN BIODATA WNI DI LUAR WILAYAH NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

(Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. WNI mengisi F-1.01;
  2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
  3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
  5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
  6. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananBIODATA WNI
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENCATATAN BIODATA ORANG ASING (OA)
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. OA mengisi F-1.01;
  2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
  3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
  4. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananBIODATA WNI
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

KARTU KELUARGA (KK)

PENERBITAN KK KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2.  SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
  3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
  4. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKARTU KELUARGA BARU
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENERBITAN KK KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA (KEMATIAN KEPALA KELUARGA)
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Penduduk mengisi F.1.02;
  2. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
  3. Melampirkan fotokopi KK lama;
  4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
  5. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKARTU KELUARGA BARU
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PISAH KK DALAM 1 (SATU) ALAMAT
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  3. Penduduk melampirkan KK lama; dan
  4. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

  1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan
  2. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun
Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKARTU KELUARGA BARU
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
Persyaratan Pelayanan
  1. KK lama; dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan:

Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.

(Pasal 12 Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan KK lama;
  3. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
  4. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  5. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
  6. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

  1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan
  2. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun
Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKARTU KELUARGA BARU
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG/RUSAK
Persyaratan Pelayanan
  1. KK lama; dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan:

Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.

(Pasal 12 Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

Catatan:

  1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya;
Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKARTU KELUARGA BARU
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

KTP-EL BARU UNTUK WNI
Persyaratan Pelayanan
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKTP-EL
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
Persyaratan Pelayanan
  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

(Pasal 15 Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan:
    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKTP-EL
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK OA
Persyaratan Pelayanan
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. OA mengisi F-1.02;
  2. OA melampirkan fotokopi KK;
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKTP-EL
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK OA
Persyaratan Pelayanan
  1. SKP (jika pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. OA mengisi F-1.02;
  2. OA melampirkan:
    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
    • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKTP-EL
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

     


    Syarat jika kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

    1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
    2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);(Pasal 5 Permendagri 2/2016)
    3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
    4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan persyaratan; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.

Catatan:

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKIA
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK OA
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.

Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya. (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKIA
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

SURAT KETERANGAN PINDAH (KELUAR / DATANG)

PERPINDAHAN KELUAR PENDUDUK WNI DALAM NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi Kartu Keluarga. (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI melampirkan fotokopi KK;
  3. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  5. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  6. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
  7. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
  8. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  9. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  10. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

Catatan:

  1. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
  2. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  3.  

b. Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):

  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI melampirkan fotokopi KK;
  3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
  5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
  6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
  7. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananSKPWNI
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

KEDATANGAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau;
  2. KIA untuk diganti dengan yang baru
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):

    1. WNI menyerahkan SKPWNI;
    2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
    3. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan

Jika WNI sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP :

maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

  1. WNI mengisi F-03
  2. WNI melampirkan fotokopi KK
  3. Jika WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK.
  4. Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).
  5. Disdukcapil daerah asal mengirimkan SKPWNI ke Dinas daerah tujuan.
  6. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
  7. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

 

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKK, KTP dan/atau KIA
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PERPINDAHAN KELUAR PENDUDUK OA ITAP DALAM NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:

  1. OA mengisi F-1.03;
  2. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  5. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  6. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru. Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

b. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):

  1. OA mengisi F-1.03;
  2. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
  3. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan

Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk Pelayanan SKP 
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

KEDATANGAN PENDUDUK OA ITAP DALAM NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. SKP
  2. KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):

  1. OA menyerahkan SKP;
  2. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
  3. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
  4. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKK, KTP dan/atau KIA
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PERPINDAHAN KELUAR PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
  2. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:

  1. OA mengisi F-1.03;
  2. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
  5. Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

b. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):

  1. OA mengisi F-1.03;
  2. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
  3. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan

Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk Pelayanan SKP / SKTT
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

KEDATANGAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):

  1. OA menyerahkan SKP;
  2. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  3. OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.
Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananSKTT
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. KK; dan
  2. KTP-el.

(Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
  3. Dinas menyerahkan SKPLN;
  4. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  5. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
  6. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

Catatan:

WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananSKPLN dan/atau KK
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

KEDATANGAN PENDUDUK WNI DARI LUAR NEGERI
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.

(Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
  3. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
  4. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.

Catatan:

WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.

(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananKK, KTP-el dan/atau KIA
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING ITAS DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.

(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. OA mengisi F-1.03;
  2. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  4. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.

Catatan:

OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT

(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

Jangka Waktu Pelayanan     Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif Pelayanan    Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Sesuai dengan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau 10/2017)
Produk PelayananSKTT
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Whatsapp  : (+62) 812-5012-1174

4. Email             :  disdukcapilkabsanggau@gmail.com

5. Online  melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Hubungi Kami ?