Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan tentang penggunaan data kependudukan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) merupakan satu-satunya data kependudukan yang dapat digunakan dalam pelayanan publik/penduduk, penetapan anggaran, perencanaan pembangunan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal serta pembangunan demokrasi publik.

Sehubungan dengan hal ini, kami Dinas Dukcapil Kab. Sanggau mengeluarkan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga non kementerian atau badan hukum indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Data kependudukan diterbitkan secara berkala baik skala nasional,skala provinsi, skala Kabupaten diterbitkan per semester yaitu semester I setiap akhir bulan Juni dan semester II diakhir Tahun Berjalan. Maka dari hasil konsolidasi dan pembersihan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk semester II Tahun 2017 di Kabupaten sanggau, untuk jumlah penduduk sebanyak 483.981 jiwa, dimana jumlah penduduk laki-laki sebesar 251.238 Jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebesar 232.743 Jiwa, untuk jumlah kepala keluarga sebanyak 147.605, dan untuk jumlah wajib KTP-EL sebanyak 357.796 jiwa, data dapat dilihat ditabel berikut.

Demikian data penduduk tersebut tersajikan sesuai dengan Data Konsolidasi Pusat Dirjen Dukcapil Pusat.

 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami ?