Konsultasi terkait SIAK Terpusat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau melakukan konsultasi terkait penerapan SIAK Terpusat bersama pak Rey bagian Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta. Jumat, (10/06/2022)

Disampaikan bahwa permintaan data by name by address tidak dapat diberikan.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta.

Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami ?