SURAT EDARAN KEMENDAGRI Tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

DUKCAPIL NEWS Dinas dukcapil Kabupaten Sanggau dengan ini menyampaikan mengenai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI Tentang masa berlaku KTP Elektronik, dimana selama ini banyak masyarakat serta instansi/badan hukum yang mengunakan KTP Elektronik selalu bingung tentang polemik masa berlaku KTP Elektronik tersebut, sehingga dengan adanya Surat Edaran Nomor : 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2018 tentang masa berlaku KTP Elektronik yang berlaku Seumur Hidup ini juga sesuai dengan pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Maka dari itu untuk masyarakat dan instansi / badan hukum yang mengunakan data KTP Elektronik  khususnya wilayah Kabupaten Sanggau bahwa KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup, untuk itu kami menghimbau bawasanya polemik permasalahan masa berlaku KTP-EL sudah jelas dengan adanya Surat Edaran Tersebut.

Kami Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau mengharapkan masyarakat pro aktif dalam membuat ato kepemilikan Identitas Kependudukan sehingga Sanggau menjadi Sanggau yang masyarakatnya tertib Administrasi Kependudukan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami ?