STANDAR PELAYANAN TAHUN 2020 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. SANGGAU

DISDUKCAPIL NEWS, Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil merupakan wujud kepastian hak dan kewajiban bagi pihak terkait terutama pelayanan terhadap masyarakat serta sebagai acuan dan pedoman dalam pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sanggau pada Tahun 2020 sehingga Disdukcapil sebagai penyelenggara pelayanan menetapkan STANDAR PELAYANAN sebagai berikut :

Lampiran Standar Pelayanan sesuai Surat Keputusan Kepala Dianas Dukcapil Nomor : 18 Tahun 2020.

Kadis Dukcapil Eduardus Evald, S.Sos. “Menambahkan SP tersebut Untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas terhadap layanan kepada masyarakat yang cepat, murah dan akuntabel sesuai PERMENPANRB Standar Pelayanan mencakup 14 Komponen Layanan, sehingga masyarakat juga dapat memberikan masukan terhadap Layanan dan Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sanggau”.

Dengan adanya Standar Pelayanan tersebut juga diterjemahkan kedalam pelayanan dan dibuatkan brosur atou Leaflet untuk pegangan dan buku saku bagi masyarakat yang mengunakan informasi tersebut.

Lampiran Brosur/leaflat Standar dan Syarat Pelayanan.

Diharapkan masyarakat makin melek atau Sadar akan PENTINGnya Administrasi Kependudukan sebagai bentuk taat akan administrasi diri untuk memudahkan bagi masyarakat dan Pemerintah dalam pendataan dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sanggau.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami ?