PERDA No. 8 Tahun 2018 Tentang Penerbitan AKTA Kelahiran Usia 0-18 Tahun GRATIS

DISDUKCAPIL NEWS Untuk Program Perolehan Akta Kelahiran Usia 0 –  18 Tahun agar memperoleh target agar masyarakat di Kabupaten Sanggau Dapat memiliki Akta Kelahiran. Sehingga dengan program tersebut maka Dinas Disdukcapil Kab. Sanggau Mengajukan dan telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan terbitnya PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2018 Tentang Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran Usia 0 – 18 Tahun di Kabupaten Sanggau Tanpa Denda atau Sanksi Administrasi. Dengan terbitnya Perda tersebut diharapkan masyarakat untuk dapat mengurus Akta Kelahiran tersebut untuk dapat memperoleh dengan GRATIS tanpa dipunggut biaya atau denda atministrasi bagi anak yang terlambat diusia 0 – 18 tahun. Permohonan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sanggau mengalami kenaikan dari awal juli. Dimana Hal ini dikarenakan saat ini telah memasuki musim pendaftaran sekolah tahun 2018. serta dengan adanya perda tersebut mendorong masyarakat mulai melakukan pengurusan dan permohonan untuk dijadikan syarat pendaftaran masuk sekolah, kondisi ini mengakibatkan meningkatnya jumlah masyarakat yang mencari dan mengurus dokumen AKTA Kelahiran tersebut.

Terlampir PERDA NO 8 TAHUN 2018 :

Dalam hal ini Dinas Disdukcapil telah mengantisipasi dengan percepatan memproses dokumen Akta Lahir dengan menyediakan Blangko Akta Kelahiran agar masyarakat tetap dapat memiliki Akta tersebut tanpa kendala kehabisan Blangko di Dinas Dukcapil Sanggau.

Sampai saat ini Dinas Dukcapil tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat yang kurang sadar akan administrasi kependudukan terutama Akta Kelahiran. sehingga kami Dinas Disdukcapil Berharap masyarakat Sadar Akan Administrasi Kependudukan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami ?