PEMUSNAHAN KTP-EL DI DINAS DUKCAPIL SANGGAU
Disdukcapil News Pada hari selasa tanggal 18 Desember 2018 pada pukul 14.00 wib bertempat dihalaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, telah dilakukan pemusnahan KTP-EL yg Rusak dan invalid Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penata Usahaan KTP-EL yang rusak atau invalid.
Terlampir Berita Acara dan Foto Pemusnahan Barang:
Pemusnahan Barang tersebut berupa fisik KTP-el sejumlah 42.656 (empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam) keping yang disaksikan dan dihadiri oleh :
- Plt. Kadis Dukcapil Sanggau
- Kanit Tipiter Polres Sanggau
- Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau
- Plt. Kasat Pol PP Sanggau
Dengan pemusnahan barang berupa KTP-el serta dengan cara dibakar tersebut diharapkan tidak lagi membuat polemik di tengah-tengah masyarakat terhadap KTP-el yang rusak atau invalid yang dikembalikan masyrakat ke Disdukcapil Sanggau sehingga memberikan bukti atas pelaksanaan surat edaran tersebut.