Sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan Menindaklanjuti surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Nomor 470/257/Dukcapil-A tanggal 28 mei 2020 perihal tindaklanjut arahan Dirjen Dukcapil melalui Vidcon kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kab/Kota se Kalbar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Terlampir
Surat tersebut ditujukan untuk Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kab. Sanggau, Lembaga Instansi Vertikal kab. Sanggau, Para Camat se Kabupaten Sanggau, Lembaga Pemakai Dokumen Kependudukan
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan dibidang administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Sanggau
Leave a Reply