Pada libur Idul fitri 1446 H dan cuti bersama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pelayanan Adminduk selama libur lebaran dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 28 Maret, 3 April dan 4 April 2025 dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Agar masyarakat dapat mengakses seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan, kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap layanan administrasi kependudukan meskipun dalam suasana libur panjang.