Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau
Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau merupakan salah satu dari Dinas Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengelola urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil masyarakat Kabupaten Sanggau.
Dasar pembentukan :
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau.
Visi Dukcapil
“Prima Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan”
Misi Dukcapil
“Mewujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat dalam Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil”
Faktor Pendukung
Meningkatkan kualitas aparatur dan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Meningkatkan Pemanfaatan teknologi sistem informasi administasi kependudukan.
Meningkatkan penyebarluasan informasi, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Meningkatkan kerja sama dengan pihak yang berwenang terkait dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.