Akta Perkawinan adalah dokumen identitas bukti sah bahwa telah terjadi perkawinan sah secara hukum.
Akta Kelahiran adalah dokumen identitas autentik sah sebegai bukti kewarganegaraan
Akta kematian adalah dokumen sah Negara yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.
Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia adalah identitas yang menyatakan kewarganegaraan seseorang.
Akta Perceraian adalah dokumen yang membuktikan secara sah perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.
SOSIAL MEDIA
Jl. Sabang Merah KM. 8 Komplek Perkantoran Semboja, Sanggau (78511), Kalimantan Barat
Telp. (+62) 812-5012-1174