pendaftaran biodata penduduk dilakukan terhadap: a. WNI di wilayah NKRI; b. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah; c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
penerbitan Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KK baru; b. penerbitan KK karena perubahan data; dan c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Perpindahan penduduk adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
catatan otentik hasil pencatatan tentang peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian bagi yang bukan beragama Islam, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, serta kematian.