“Kami Pimpinan beserta Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan dengan pelayanan prima dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima saksi sesuai peraturan perundang-undanganan yang berlaku.”