Sosialisasi UU NO. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU NO. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Selaku pengemban tugas terhadap Administrasi Kependudukan ditingkat Kabupaten, kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau menghimbau untuk segenap masyarakat khususnya Kab. Sanggau untuk memiliki data diri dan Administrasi Kependudukan serta melaksanakan Sosialisasi Undang – Undang Nomor. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. diantara isi Undang-undang tersebut diantaranya tentan dokumen Kependudukan seperti :

  1. KTP – el
  2. Akta Kelahiran
  3. Akta Pencatatan Sipil
  4. Pengakuan dan Pengesahan Anak
  5. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependududkan
  6. Pencatatan Kematian
  7. Penambahan Sanksi

dengan terlaksanakan Undang – undang tersebut diharapkan masyarakat dapat memenuhi kepersertaan untuk tertib Administrasi Kependudukan sebagai bentuk dasar warga Negara Indonesia, guna menunjang pemerataan pembagunan di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Sanggau, agar pemerataan tersebut tepat sasaran terhadap masyarakat yang terdata dan memiliki dokumen kependudukan.

Terlampir Pamflet/Selebaran tentang UU No. 24 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami ?