PEMUSNAHAN KTP-EL DI DINAS DUKCAPIL SANGGAU

Disdukcapil News Pada hari selasa tanggal 18 Desember 2018 pada pukul 14.00 wib bertempat dihalaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, telah dilakukan pemusnahan KTP-EL yg Rusak dan invalid Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penata Usahaan KTP-EL yang rusak atau invalid.

Terlampir Berita Acara dan Foto Pemusnahan Barang:

Pemusnahan Barang tersebut  berupa fisik KTP-el sejumlah 42.656 (empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam) keping yang disaksikan dan dihadiri oleh :

  1. Plt. Kadis Dukcapil Sanggau
  2. Kanit Tipiter Polres Sanggau
  3. Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau
  4. Plt. Kasat Pol PP Sanggau

Dengan pemusnahan barang berupa KTP-el serta dengan cara dibakar tersebut diharapkan tidak lagi membuat polemik di tengah-tengah masyarakat terhadap KTP-el yang rusak atau invalid yang dikembalikan masyrakat ke Disdukcapil Sanggau sehingga memberikan bukti atas pelaksanaan surat edaran tersebut.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami ?